Good Corporate Governance


Kode Etik
Implementasi atas Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (Good Corporate Governance) merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap perusahaan yang memiliki izin sebagai Manajer Investasi dalam menghadapi perkembangan bisnis global. PT Prospera Asset Management (“Perseroan”), sebagai perusahaan yang memiliki izin sebagai Manajer Investasi, berkomitmen untuk mengimplementasikan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi secara konsisten, yang dilakukan dengan menyusun dan memberlakukan Kode Etik (Code of Conduct). 

Kode Etik merupakan panduan perilaku bagi Insan Prospera (yang terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan) dalam melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Perseroan dalam mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi Perseroan. Kode Etik mengatur bagaimana Insan Prospera bertindak dengan penuh integritas, dengan cara mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, jujur dalam segala hal, profesional, peduli terhadap lingkungannya, cepat dalam bertindak, serta bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan.
Dalam mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi, Insan Prospera berkomitmen untuk mewujudkan dan melaksanakan

Nilai-nilai Perusahaan yang terdiri dari :

- Aktif
Prospera Aktif mengembangkan strategi, merespons dinamika pasar, inovasi dan berkomunikasi untuk memenuhi tujuan investasi klien.

- Konsisten
Prospera merancang strategi investasi terbaik agar dapat menciptakan nilai dan hasil investasi yang konsisten kepada investor.

- Aman
Investasi di Prospera adalah investasi yang aman karena kami selalu berinvestasi pada instrument investasi unggulan dengan manajemen risiko yang komprehensif.

Prinsip Tata Kelola Manajer Investasi
Tata Kelola Manajer Investasi merupakan suatu sistem, proses dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam hubungan antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi demi tercapainya tujuan Manajer Investasi. Insan Prospera berkomitmen untuk menerapkan dengan sebaik-baiknya seluruh prinsip-prinsip Tata Kelola Manajer

Investasi yang meliputi :
a. Keterbukaan (Transparency)
Menjamin pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara terbuka jelas, memadai, akurat, dapat dibandingkan dan tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai dengan haknya.

b. Akuntabilitas (Accountability)
Menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban seluruh Insan Prospera yang memungkinkan pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban Insan Prospera atau fungsi kerja Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimiliki dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dipercayakan oleh Perseroan kepadanya.

c. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Menjamin aktivitas bisnisnya dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip korporasi yang sehat, pemenuhan kewajiban terhadap pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat.

d. Independensi (Independency)
Dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.

e. Kewajaran (Fairness)
Menjamin perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman kerja Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Dewan Komsaris terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. 1 (satu) diantaranya wajib merupakan Komisaris Independen. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Persyaratan anggota Dewan Komisaris meliputi Persyaratan integritas dan Persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal. 

Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perseroan pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi. Serta bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya penerapan Tata Kelola Manajer Investasi pada Perseroan. Dewan
Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Dewan Komisaris menyusun laporan pertanggungjawaban terkait dengan pengawasan yang dilakukan dan untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Tahunan dan dilaporkan/disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan para pemegang saham dalam

RUPS Tahunan Perseroan.
Dewan Direksi terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi, yang 1 (satu) diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Seluruh anggota Direksi Perseroan wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan paling kurang 1 (satu) orang anggota Direksi wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi. 

Persyaratan anggota Dewan Direksi meliputi Persyaratan integritas dan Persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal. Direksi bertanggung jawab atas seluruh tindakan Perseroan dan memiliki kuasa, kewenangan dan tugas yang melekat pada dirinya sesuai dengan hukum terkait dan Anggaran Dasar. Dewan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu, atau secara keseluruhan paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun. 

Direksi menyusun laporan pertanggungjawaban terkait dengan uraian tugas yang dilakukan dan untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Tahunan dan dipertanggungjawabkan di hadapan Dewan Komisaris dan para pemegang saham untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Prinsip Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Audit Internal Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Prospera Asset Management senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Manajer Investasi dengan baik dan transparan. 

Hal ini dilakukan oleh Fungsi-Fungsi dan Divisi terkait dalam perusahaan yaitu Fungsi Kepatuhan, Fungsi Manajemen Risiko, Fungsi Audit Internal dan Divisi Legal yang menerapkan seluruh kebijakan perusahaan dengan baik guna memaksimalkan pengelolaan dan penanganan risiko yang dihadapi olehperusahaan.

Dalam menerapkan prinsip manajemen risiko secara efektif, Fungsi Manajemen Risiko perusahaan kami menggunakan kebijakan khusus (yang mencakup strategi manajemen risiko) untuk mengidentifikasi risiko berdasarkan kategori risiko, mencari sebab timbulnya risiko tersebut, melakukan klasifikasi atas tingkat risiko dan menunjuk penanggung jawab dalam menerapkan langkah-langkah dalam memitigasi risiko dan cara penanggulangannya. Fungsi Kepatuhan akan memastikan seluruh karyawan melalui fungsi-fungsi yang ada menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SOP yang telah ditetapkan dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Fungsi Manajemen Risiko diawasi dan dipantau secara berkesinambungan oleh Fungsi Audit Internal yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengendalian internal, melakukan evaluasi/analisa secara aktif, melakukan penyesuaian sistem internal, memberikan saran perbaikan, serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris dan seluruh fungsi dan Unit Kerja.