Informasi Investor


Perbedan yang mendasar pada tujuan dan waktu yang diperlukan. Menabung biasanya dilakukan untuk tujuan jangka pendek, sedangkan investasi adalah akumulasi suatu bentuk aset dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan dan waktunya umumnya lebih panjang

Merupakan strategi investasi untuk dapat meningkatkan nilai dana yang ditanamkan dan meminimalisir risiko investasi, dengan menempatkan dana investasi ke beberapa instrumen investasi. 

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.Sebagian besar Reksa Dana yang aktif merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan reksa dana merupakan produk investasi yang masuk dalam kategori pasar modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Merupakan satuan dalam reksa dana. Jadi, saat investor membeli reksa dana, itu artinya investor membeli UP dari Manajer Investasi dan sebaliknya, saat investor menjual. Investasi reksadana investor akan semakin banyak bila UP semakin besar.

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif

Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Prospera Asset Management

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

OJK – Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK

Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus

Risiko berinvestasi di reksa dana adalah:*
• Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
• Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
• Risiko Pembubaran dan Likuidasi
• Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Untuk risiko selengkapnya, mohon mengacu pada Prospektus masing-masing Reksa Dana

• Pengelolaan secara profesional
• Diversifikasi risiko
• Transparansi
• Potensi pertumbuhan nilai investasi

• Biaya transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, mencakup pembelian, penjualan, dan pengalihan Unit Penyertaan.( syarat ketentuan tertentu)
• Biaya transfer bank terkait transaksi Unit Penyertaan.
*untuk Informasi selengkapnya mengenai biaya-biaya pada Reksa Dana,mohon mengacu pada Prospektus masing-masing Reksa Dana

Reksa Dana bukan merupakan objek pajak, namun wajib dilaporkan sebagai harta pada saat pelaporan pajak

Reksa Dana Terbuka yang umumnya dikenal oleh masyarakat memiliki beberapa jenis:
• Reksa Dana Pasar Uang, adalah sebuah Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi 100% pada instrumen pasar uang, seperti giro, deposito, dan obligasi yang memiliki masa jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap, adalah sebuah Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi 80%-100% pada obligasi, dan 0%-20% pada instrumen pasar uang.
• Reksa Dana Campuran, adalah sebuah Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi 0%-79% masing-masing di saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
• Reksa Dana Saham, adalah sebuah Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi 80%-100% pada saham, dan 0%-20% pada instrumen pasar uang

Minimal Jumlah investasi di produk reksa dana Prospera Asset Management, dapat di beli mulai dari Rp. 100.000,-

Harga suatu reksa dana dan transaksi dilakukan berdasarkan nilai tersebut. NAB/UP akan berubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh harga pasar dari reksadana dan perubahan dana kelolaan yaitu asset under management

- Sebelum berinvestasi reksa dana, sebaiknya membaca dan memperlajari prospektus serta portofolio produk reksa dana yang dituju terlebih dahulu.
- Membeli sejumlah unit penyertaan dari manajer investasi secara langsung atau melalui agen penjual reksa dana, dengan menyetor dana ke bank kustodian dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Selanjutnya akan menerima unit penyertaan sesuai dengan harga reksa dana per unit nya. Disampaikan bukti oleh bank kustodi, dalam bentuk surat konfirmasi transaksi unit penyertaan
- Selanjutnya secara berkala, akan menerima laporan tentang kinerja reksa dana, perubahan harga NAB/ unit penyertaan
- Pada saat yang tepat dapat membeli kembali unit penyertaan atau menjual kembali unit penyertaan yang dimiliki kepada Manajer Investasi